Tak Ada Perbedaan, Jilbab Wajib

- 5 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi jilbab.
Ilustrasi jilbab. /Yulian Hijab/

Baca Juga: Tim Pusat Studi Bencana Investigasi Dampak Gempa Sulbar

Meski untuk perkara jilbab, masih ada sedikit perbedaan di kalangan ulama tafsir. Dan yang paling kuat adalah apa yang disampaikan oleh Imam Qurthubi bahwa hijab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan .... (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab itu serupa dengan gamis/jubah.

Jilbab adalah pakaian yang wajib dipakai oleh seorang muslimah, untuk kehidupan sehari-hari atau di tempat umum seperti di pasar, di jalan, di sekolah, di kampus atau di tempat-tempat umum lainnya.

Bagi seorang muslimah jika berada di dalam rumah dan berkumpul dengan suami, anak-anak dan mahramnya mengenakan jilbab tidaklah wajib. Yang wajib baginya adalah menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahramnya (TQS. an-Nur [24]: 31).

Baca Juga: Sekjen: Pemerintah Siapkan Rp 9 Triliun untuk Tenaga Kesehatan yang Tangani Pasien Covid-19

Beda lagi dalam Islam untuk nonmuslim. Sebagai warga negara khilafah (sistem pemerintahan dalam Islan) mereka dibiarkan menjalankan ibadah dan urusan lainnya di ranah pribadi mereka sesuai dengan akidah agama mereka, tentu diperbolehkan dengan batasan syariah.

Sedangkan pakaian mereka dalam kehidupan umum pada dasarnya adalah sama dengan perempuan muslim. Dalam kehidupan umum ketentuan berpakaian ini berlaku atas seluruh perorangan (individu).

Tidak ada perbedaan untuk nonmuslim. Mereka wajib menutup aurat, tidak bertabarruj, wajib mengenakan hijab dan kerudung.

Baca Juga: Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi Dilantik Jadi Kepala Basarnas

Sejarah panjang masa kekhilafahan baik muslimah maupun nonmuslimah, semua tunduk menjalankan aturan negara mengenakan hijab penutup aurat. Tak ada perselisihan di antara mereka semua.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah