Padahal sudah jelas bahwa di dalam Islam kewajiban memakai hijab adalah untuk semua muslimah dalam rangka menutupi aurat saat keluar rumah.
Baca Juga: Ahli Sebut Antibodi Penyintas Covid-19 Bertahan 3 sampai 8 Bulan
Rasulullah saw. bersabda:
"Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangannya.' (HR. Abu Daud)
Sementara kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah Swt.,
"Katakanlah kepada wanita mukmin, 'Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka ....'." (TQS. an-Nur [24]: 31)
Baca Juga: Cegah Covid-19, Angpau Imlek Baiknya Dikirim via Layanan Digital
Tak ada perbedaan di kalangan ulama dan seluruh kaum muslimin yang berpegang pada Al-Qur'an dan as-sunnah bahwa menutup aurat berupa seluruh tubuh wanita itu wajib hukumnya.
Adapun kewajiban jilbab tertuang dalam firman Allah sebagai berikut,
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka ...." (TQS. al-Ahzab [33]: 59)