Mendamba Jaminan Keselamatan Transportasi

- 28 Januari 2021, 05:00 WIB
ilustrasi penerbangan sebuah pesawat mengudara diatas awan.
ilustrasi penerbangan sebuah pesawat mengudara diatas awan. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

Hal ini dikarenakan kondisi usia pesawat di Indonesia saat ini relatif banyak yang dibawah ketentuan Kepmenhub No. 115/2020, maka kekhawatiran akan berdampak terhadap faktor keselamatan sangat kecil.

Baca Juga: Jangan Bebankan Pemkab, Pilkades Serentak Menjadi Beban Bersama Antara APBD Majalengka Dengan APBDes

Betapa khawatirnya kita dengan adanya pencabutan pembatasan usia kendaraan layak jalan. Hal ini akan menjadi  peluang untuk tetap menggunakan kendaraan yang sejatinya tak layak jalan demi meraih keuntungan.

Sehingga keselamatan penumpang  akan terabaikan. Sebab  dalam sistem kapitalisme sekularisme, hampir semua sektor dijadikan ajang bisnis. Terlebih bidang  transportasi, merupakan lahan basah.

Ketika suatu negara berjumlah penduduk  tinggi, maka akan memerlukan tranportasi yang tinggi pula.

Baca Juga: Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Begini Pesannya

Cara pandang kapitalisme dengan asasnya keuntungan semata, dan sekularisme  asasnya memisahkan agama dari ranah kehidupan, maka transportasi tidak lagi dijadikan sebagai bentuk pelayanan umum oleh negara bagi masyarakat.

Negara hanya berfungsi sebagai regulator sedangkan yang bertindak sebagai operator diserahkan kepada para pihak swasta dalam hal ini para pemilik modal (kapitalis) untuk berbisnis. 

Ketika layanan transportasi dikelola swasta ataupun pemerintah namun dalam kaca mata komersil, maka keuntungan adalah prioritas,  sedangkan keselamatan penumpang menjadi nomor dua.

Baca Juga: Ini Tren Dekorasi Pernikahan Pada 2021

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah