Hal ini dikarenakan kondisi usia pesawat di Indonesia saat ini relatif banyak yang dibawah ketentuan Kepmenhub No. 115/2020, maka kekhawatiran akan berdampak terhadap faktor keselamatan sangat kecil.
Baca Juga: Jangan Bebankan Pemkab, Pilkades Serentak Menjadi Beban Bersama Antara APBD Majalengka Dengan APBDes
Betapa khawatirnya kita dengan adanya pencabutan pembatasan usia kendaraan layak jalan. Hal ini akan menjadi peluang untuk tetap menggunakan kendaraan yang sejatinya tak layak jalan demi meraih keuntungan.
Sehingga keselamatan penumpang akan terabaikan. Sebab dalam sistem kapitalisme sekularisme, hampir semua sektor dijadikan ajang bisnis. Terlebih bidang transportasi, merupakan lahan basah.
Ketika suatu negara berjumlah penduduk tinggi, maka akan memerlukan tranportasi yang tinggi pula.
Baca Juga: Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Begini Pesannya
Cara pandang kapitalisme dengan asasnya keuntungan semata, dan sekularisme asasnya memisahkan agama dari ranah kehidupan, maka transportasi tidak lagi dijadikan sebagai bentuk pelayanan umum oleh negara bagi masyarakat.
Negara hanya berfungsi sebagai regulator sedangkan yang bertindak sebagai operator diserahkan kepada para pihak swasta dalam hal ini para pemilik modal (kapitalis) untuk berbisnis.
Ketika layanan transportasi dikelola swasta ataupun pemerintah namun dalam kaca mata komersil, maka keuntungan adalah prioritas, sedangkan keselamatan penumpang menjadi nomor dua.
Baca Juga: Ini Tren Dekorasi Pernikahan Pada 2021