Mendamba Jaminan Keselamatan Transportasi

- 28 Januari 2021, 05:00 WIB
ilustrasi penerbangan sebuah pesawat mengudara diatas awan.
ilustrasi penerbangan sebuah pesawat mengudara diatas awan. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa nyawa manusia sungguh mahal harganya. Allah Swt. berfirman:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS. al- Maidah: 32). 

Kemudian sistem Islam mengamanahkan kepada penguasa dalam hal ini khalifah  sebagai penanggung jawab dan pengurus urusan rakyat. Negara tidak boleh lalai atas keamanan dan keselamatan  warganya,  termasuk dalam masalah transportasi.

Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari ke Depan

Negara wajib menyediakan sarana transportasi publik yang memadai sesuai kondisi suatu wilayah. Kemudian memastikan  kelayakannya, sehingga rakyat merasa nyaman dan aman  menggunakan transpotrasi umum.

Sejarah mencatat pada tahun 1900 M, Sultan Abdul Hamid II merencanakan  proyek “Hejaz Railway”. Sebuah proyek pembangunan jalur kereta yang terbentang dari Istanbul ibu kota Khilafah hingga Makkah, melewati Damaskus, Jerusalem, dan Madinah. 

Di Damaskus jalur ini terhubung dengan “ Baghdad Railway” yang rencananya akan terus ke timur. Kemudian menghubungkan seluruh negeri Islam lainnya. Proyek ini diumumkan ke seluruh dunia Islam dan umat berduyun-duyun berwakaf.

Baca Juga: Hari Ini Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pengelolaan transportasi dalam Islam jauh dari aspek bisnis. Dimana negara wajib mengelolanya dalam rangka melayani kebutuhan rakyatnya.

Negara wajib menjamin keselamatan transportasi.  Untuk itu tiada yang layak untuk diterapkan di bumi  ini kecuali hukum Allah Swt. semata. Hukum  yang sempurna karena datang dari Yang Maha Sempurna.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah