Mendamba Jaminan Keselamatan Transportasi

- 28 Januari 2021, 05:00 WIB
ilustrasi penerbangan sebuah pesawat mengudara diatas awan.
ilustrasi penerbangan sebuah pesawat mengudara diatas awan. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

Hasilnya pesawat Sriwijaya Air  memenuhi ketentuan yang ditetapkan, demikian ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Terkait kebijakan tentang pembatasan usia pesawat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat. 

Kemudian menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga,  sesuai aturan dari pabrikannya.

Baca Juga: Desakan Penerapan 'Lockdown' di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tidak Semudah Itu

Kebijakan  ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Kebija]kan ini sebagai pelengkap kebijakan  Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. 

Dadun Kohar selaku  Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) mengatakan berdasarkan referensi dari pabrikan tidak ada pembatasan usia pesawat. Melaiankan dibatasi penggunaannya dengan flight hours atau cycles (pendaratan).

Baca Juga: Dapat Jatah 722 Ribu, Ini Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Majalengka

Jadi bisa saja walaupun usia pesawatnya masih sesuai ketentuan di atas,  tapi kalau sesuai rekomendasi pabrikan sudah tidak layak dipakai, maka pesawat tersebut tidak bisa dioperasikan lagi.

Di sisi lain, menurutnya, kebijakan yang baru tersebut akan mendorong iklim investasi yang lebih menguntungkan untuk operator dengan tidak mengurangi faktor keselamatan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah