“Juga diperlukan dalam menghadapi pemenuhan kebutuhan khususnya modernisasi produk pemasaran, sehingga harus memiliki daya saing. Majalengka memiliki 1.266 UMKM kreatif dan Kabupaten Majalengka telah memiliki lembaga ekonomi kreatif,” terang Dadang.
Baca Juga: Tahun 2025, Kabupaten Majalengka Ditargetkan Bebas Sampah
Sedangkan Tenaga Ahli Financial, Institutional and Collaboration OC 6 Jawa Barat, Asep Beno Sundayana menjelaskan mengenai isu-isu permukiman.
Diantaranya 70 persen atau 21 kota dan kabupaten di Jabar belum memiliki Perda Kumuh. Sehingga target Tahun 2020 menjadi agenda pembahasan peraturan daerah.
Kemudian 11 persen atau 3 kota dan kabupaten di Jabar belum memiliki dokumen RP2KPKP/SIAP, dan target tahun 2020 masuk ke arah kebijakan SE DJCK No.30 2020 dokumen RP2KPKP RP2KPKPK.
Baca Juga: Selama Tahun 2020 Program Rutilahu di Majalengka Hanya Tercapai 1234 Unit
Isu lainnya yakni program penanganan kumuh antar SKPD belum sejalan karena tidak ada kesamaan data, peta, dan perencanaan.
“Data kumuh juga masih dinamis terkait dengan belum adanya kesamaan penerbitan SK kumuh. Sehingga perlu verifikasi data dan deliniasi kumuh sebelum terbit SK,” jelas Asep.
Asep menambahkan, penanganan kawasan kumuh juga masih mengandalkan dana APBN dan APBD dan belum dapat mendorong proses kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi dan juga masyarakat.
Baca Juga: Kasus Stunting di Kabupaten Majalengka Turun 28,9 Persen