Curi Ponsel, Satreskrim Polres Majalengka Amankan Dua orang Tersangka

- 4 November 2020, 21:43 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu 4 November 2020
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu 4 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua pencuri di tempat berbeda yang melakukan aksinya dengan cara membuka jendela rumah korbannya dan menggasak barang berharga berupa telepon genggam emas serta uang tunai.

"Kedua tersangka pencuri yang kita tangkap itu berinisial RH (40) dan YS (24)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Rabu 4 November 2020.

Bismo mengatakan kedua tersangka yang ditangkap ini menjalankan aksi kejahatannya di tempat yang berbeda, namun dengan modus sama yaitu mendongkel jendela rumah korban.

Baca Juga: Ancam Bunuh Warga, Polres Majalengka Amankan Residivis Kasus Pembunuhan

Baca Juga: Dinas PUTR Persiapkan Kawasan Alun-alun Jadi 'Malioboro-nya' Majalengka

Menurutnya, tersangka RH berhasil diciduk oleh anggota Satreskrim atas petunjuk rekaman CCTV di rumah korban. Sedangkan YS ditangkap setelah adanya barang bukti kuat dan keterangan dari saksi-saksi.

"Saat menjalankan aksinya, Rh dan YS membuka jendela dengan menggunakan golok yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksinya," tutur Bismo.

Bismo menambahkan untuk tersangka RH berhasil menggasak dua telepon genggam dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Kesulitan Membuat Konten Sosialisasi di Media Sosial, KPU Majalengka Gelar Pelatihan Jurnalistik

Sementara YS berhasil menggasak satu buah dompet yang berisi kalung emas 10 gram dengan bandul emas 2 gram dan satu buah gelang emas 5 gram serta uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah.

Dari keduanya Polisi menyita dua buah telepon genggam dengan dusnya, satu buah golok, satu buah flashdisk rekaman CCTV dan jaket sweter.

"Sedangkan dari pelaku YS, kami menyita satu dompet warna coklat, emas 5 gram dan satu golok, untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Memahami Perilaku dan Informasi yang Tepat untuk Mencegah Penularan COVID-19

Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x