Calon Kuwu yang Telah Ditetapkan dan Dapat Nomor Urut Tidak Boleh Nyatakan Mundur, Begini Risikonya

- 24 September 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi. Calon Kuwu yang Telah Ditetapkan dan Dapat Nomor Urut Tidak Boleh Nyatakan Mundur, Begini Risikonya
Ilustrasi. Calon Kuwu yang Telah Ditetapkan dan Dapat Nomor Urut Tidak Boleh Nyatakan Mundur, Begini Risikonya /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

PORTAL MAJALENGKA - Bagi calon kuwu yang telah ditetapkan dan dapat nomor urut pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, pantang nyatakan mundur.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan pada Rabu, 20 September 2023. Menurutnya, bagi calon kuwu yang mengundurkan diri dari Pilwu Serentak 2023, maka yang bersangkutan akan dikenai denda materi sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, calon kuwu tidak boleh mengundurkan diri secara sepihak. Namun lebih dahulu harus mengajukan pengunduran dirinya kepada timfas (tim fasilitas) Kabupaten Cirebon untuk memperoleh persetujuan Bupati.

Baca Juga: 13 Miliar Anggaran Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Tersalur ke Desa-desa yang Gelar Pemilihan

“Tidak boleh mengundurkan diri. Dalam hal ini, calon yang mengundurkan diri harus mengajukan pengunduran diri kepada timfas untuk memperoleh persetujuan Bupati,” kata Nanan.

Dalam kesempatan yang sama Nanan juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah calon kuwu yang tercatat di DPMD Kabupaten Cirebon sebanyak 334 orang. Rinciannya terdiri dari 56 petahana, 25 mantan kuwu, 4 orang dari TNI, 1 Polri, 3 orang PNS, dan 232 orang lainnya.

Adapun jika diklasifikasikan menurut gender, Nanan menyebutkan, dari 334 orang calon kuwu terdapat 301 laki-laki dan 33 orang perempuan.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x