AMJ Bupati Cirebon Desember 2023, Syarat Pj Bupati Eselon II dan Hasil Rekomendasi DPRD

- 23 Juni 2023, 15:34 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron akan memasuki akhir masa jabatan Desember 2023 dan Pj Bupati diusulkannDPRD dengan syarat Eselon II. dan
BUPATI Cirebon, H Imron akan memasuki akhir masa jabatan Desember 2023 dan Pj Bupati diusulkannDPRD dengan syarat Eselon II. dan /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

PORTAL MAJALENGKA - Pada Desember 2023 nanti Bupati Cirebon, H Imron MAg akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Dipastikan Januari 2024 posisi Bupati Cirebon diisi Penjabat (Pj).

Hal ini dikuatkan dengan telah diterbitkannya surat edaran dari Kemendagri terkait AMJ tersebut yang diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023 lalu,

Sebelumnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk memastikan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon tersebut . 

Baca Juga: AMJ Bupati Cirebon Berdasar Surat Edaran Kemendagri Berakhir di Desember 2023

Salah satu hasil dari kunjungan saat itu, bahwa Januari 2024 posisi Bupati Cirebon bakal diisi Penjabat (Pj). Artinya,  AMJ Bupati Cirebon,  Imron ditetapkan Desember 2023 nanti. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menyampaikan kabar hasil kunjungan itu, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu Sofwan juga menjelaskan bahwa untuk sisa masa jabatannya nanti akan diganti dengan kompensasi.

Penggantiannya sendiri berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatannya. Hal itu adalah konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sofwan juga mengatakan, bahwa AMJ Desember 2023 ini berlaku juga untuk seluruh bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jawa Barat. Termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x