INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri

- 8 Juni 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi E-KTP. INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri
Ilustrasi E-KTP. INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri /PRFM

Diharapkan dengan menggunakan sepeda motor dapat menjangkau wilayah terpencil. Untuk nama sepeda motor tersebut Kelingan (Kendaraan Keliling Layanan) Adminduk.

Pemkab Cirebon terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat.

Dikatakan oleh Bupati Cirebon, H Imron MAg bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dan berikut inilah daftar 33 kecamatan bisa mencetak KTP, KK termasuk akta lahir sendiri, di antaranya:

1. Kecamatan Losari
2. Kecamatan Gegesik
3. Kecamatan Gunungjati
4. Kecamatan Ciledug
5. Kecamatan Dukupuntang
6. Kecamatan Babakan
7. Kecamatan Karangsembung
8. Kecamatan Astanajapura
9. Kecamatan Mundu
10. Kecamatan Sedong
11. Kecamatan Kedawung
12. Kecamatan Gempol
13. Kecamatan Palimanan
14. Kecamatan Suranenggala
15. Kecamatan Weru
16. Kecamatan Plumbon
17. Kecamatan Ciwaringin
18. Kecamatan Jamblang
19. Kecamatan Beber
20. Kecamatan Waled
21. Kecamatan Klangenan
22. Kecamatan Greged
23. Kecamatan Kapetakan
24. Kecamatan Kaliwedi
25. Kecamatan Pangenan
26. Kecamatan Pabedilan
27. Kecamatan Plered
28. Kecamatan Panguragan
29. Kecamatan Susukanlebak
30. Kecamatan Tengahtani
31. Kecamatan Susukan
32. Kecamatan Gebang
33. Kecamatan Pasaleman.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x