Baca Juga: Rekomendasi 5 Makanan Khas Mojokerto Paling Legendaris dan Enak, Kamu Pasti Suka
Syarat yang harus diperlakukan ketika memperpanjang SIM A ataupun C ialah membawa SIM lama dan foto copy KTP.
Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi apabila SIM kalian telat diperpanjang maka dapat diproses di Satpas Polresta Cirebon.
Baca Juga: Kisah Petani Cantik Asal Majalengka, Sukses Sekali Panen Ratusan Juta
Dengan membawa E-KTP, mengisi form pembuatan SIM, dan mengikuti uji teori dan praktek kembali. ***