PORTAL MAJALENGKA - Bagi kalian yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor atau mobil tak perlu capek-capek datang ke kantor Samsat, sebab pihak polisi telah membuat program SIM Mobile Drive Thru.
SIM Mobil Drive Thru dilakukan pihak polisi guna mempermudah masyarakat dalam pelayanan Samsat dalam memperpanjang SIM C ataupun A.
Kali ini Portal Majalengka akan berikan jadwal SIM Mobil Drive Thru pada daerah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo di Turki dan Suriah Tewaskan 2.400 Orang, Bangunan Rata dengan Tanah
Untuk kalian masyarakat Kabupaten Cirebon berikut informasi jadwal SIM Mobil Drive Thru Polresta Cirebon.
Diinformasikan akun instagram @humaspolrestacirebon jadwal SIM Mobil Drive Thru Polresta Cirebon akan berlangsung dari Senin sampai Jumat mulai pukul, 09.00 sampai dengan pukul 14.00.
Lokasinya di Mall Pelayanan Publik yang bertempat di Kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jalan sunan Drajat No 20 Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Makanan Khas Mojokerto Paling Legendaris dan Enak, Kamu Pasti Suka
Syarat yang harus diperlakukan ketika memperpanjang SIM A ataupun C ialah membawa SIM lama dan foto copy KTP.
Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi apabila SIM kalian telat diperpanjang maka dapat diproses di Satpas Polresta Cirebon.
Baca Juga: Kisah Petani Cantik Asal Majalengka, Sukses Sekali Panen Ratusan Juta
Dengan membawa E-KTP, mengisi form pembuatan SIM, dan mengikuti uji teori dan praktek kembali. ***