RESMI HARI INI PENJARINGAN Balon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 28 Maret 2022, 11:40 WIB
RESMI HARI INI PENJARINGAN Balon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
RESMI HARI INI PENJARINGAN Balon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Al Fazri - Portal Majalengka

Adapun kegiatan yang akan diselenggarakan Pondok Pesantren Nihayatul Amal, Desa Gunungsari Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, tersebut mengusung tema "Khidmah Jam'iyyah untuk Meneguhkan Kemandirian menuju Satu Abad NU."

"Penjaringan calon Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon dibuka mulai hari ini, Senin 27 Maret 2022.

Pendaftaran calon tersebut dibuka di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ungkap H. Taufik pada Minggu 26 Maret 2022 saat ditemui Portal Majalengka.

Baca Juga: Warga NU Ciayumajakuning Jangan Terprovokasi Perihal SE Menteri Agama yang Mengatur TOA Masjid

Menurutnya, para calon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon dipersilakan mendaftar dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Di antaranya, pernah aktif sebagai pengurus NU baik di tingkatan pengurus cabang, pengurus wilayah, maupun pengurus besar, dan pernah mengikuti Madrasah Kader NU (MKNU).

Selain itu, calon merupakan warga NU yang dibuktikan dengan menunjukkan KartaNU. Persyaratan selanjutnya dan merupakan yang adalah surat pernyataan dukungan minimal dari 10 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.

Namun, surat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada panitia saat penjaringan maupun hari H Konfercab PCNU Kabupaten Cirebon.

"Surat dukungan tersebut harus ditandatangani Ketua Tanfidziyah dan stempel basah MWC NU. Seluruh persyaratan tersebut merupakan amanat dari AD/ART.

Untuk pengambilan formulir penjaringan bakal calon ketua dimulai Senin 28 Maret 2022 pukul 12.00 WIB dan dikumpulkan paling lambat pada Selasa 29 Maret 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x