- Usia minimal enam tahun
- Membawa kartu vaksin bagi calon penerima vaksin dosis 2
- Menyerahkan fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK)
- Menyediakan nomor HP yang dapat menerima SMS
- Dalam kondisi sehat dan telah sarapan terlebih dahulu
Selain itu calon peserta juga diminta menjalankan protokol kesehatan selama berada di lingkungan UPT Puskesmas Astanagarib, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan bahwa disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19, termasuk varian Omicron.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis 3 Booster Setiap Senin sampai Jumat, Cek Lokasinya
Oleh karena itu, Reisa mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan hingga mengurangi mobilitas.
“Karena apapun variannya, pencegahannya tetap sama, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi,” jelas Reisa dalam keterangan persnya pada Rabu, 19 Januari 2022, di Kantor Presiden, Jakarta, yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden. *