Baznas Indramayu Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Baru Masa Kerja 2021-2026, Ini Waktu dan Ketentuanya

- 13 Oktober 2021, 19:15 WIB
Baznas Indramayu Buka Pendaftaran Calon Pemimpin Baru Masa Kerja 2021-2026, Ini Syarat dan Ketentuanya
Baznas Indramayu Buka Pendaftaran Calon Pemimpin Baru Masa Kerja 2021-2026, Ini Syarat dan Ketentuanya /pixabay/Free-Photos

9. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.

Jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan, maka siapkan dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya;

1. Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar;
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;

Baca Juga: Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas Chines Taipei

5. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan tertanggal sejak pendaftaran;
6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 background warana merah sebanyak 3 lembar;
7. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sebanyak 3 lembar;

8. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di bidang agama, pengelolaan keuangan, perundang-undangan dan atau pengelolaan zakat, dalam bentuk fotokopi ijazah, sertifikat keahlian, piagam, surat keputusan pengangkatan dalam tugas/jabatan tertentu dari lembaga/instansi/ormas Islam, dan sebagainya (jika memiliki);

9. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menyatakan bahwa calon:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 13 Oktober 2021: Capricorn Bertemu Kesuksesan, Aquarius dan Pisces Dapat Dukungan

a. tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik;
b. sanggup untuk menjabat sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Indramayu;
c. bersedia untuk mengikuti proses seleksi dan menerima hasil penilaian dan pemilihan tanpa syarat;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pada rumah sakit pemerintah/fasilitas kesehatan pemerintah;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah