Jika masa berlaku SIM telah habis maka masyarakat harus mengurus perpanjangan masa berlakunya di kantor Samsat. Sebab SIM Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya.
Perlu juga diketahui, biaya perpanjangan masa berlaku SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.***