Stasiun Kejaksan Cirebon Hadirkan Layanan Pemeriksaan GeNose Tarif Rp20 Ribu Mulai 15 Februari

- 13 Februari 2021, 23:19 WIB
Stasiun Kejaksan Cirebon menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose dengan tarif Rp20.000 di Stasiun Kejaksaan Cirebon mulai Senin, 15 Februari 2021.
Stasiun Kejaksan Cirebon menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose dengan tarif Rp20.000 di Stasiun Kejaksaan Cirebon mulai Senin, 15 Februari 2021. /Humas PT KAI Daop 3 Cirebon/

PORTAL MAJALENGKA - PT KAI Daop 3 Cirebon mulai menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan. Tarifnya hanya Rp20 ribu setiap kali pemeriksaan.

Untuk wilayah Daop 3 Cirebon, layanan pemeriksaan GeNose bagi calon penumpang kereta api baru akan diterapkan di Stasiun Kejaksan pada Senin, 15 Februari 2021. Sementara stasiun lainnya di wilayah Daop 3 Cirebon akan diterapkan secara bertahap.

Layanan pemeriksaan GeNose di Stasiun Kejaksan merupakan langkan PT KAI Daop 3 Cirebon dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena calon penumpang kereta api harus memiliki surat kelengkapan bebas Covid-19.

Baca Juga: Akibat Longsor, Akses Jalan Wisata Lembah Penyaweuyan Tidak Bisa Dilalui Kendaraan

"Kehadiran layanan ini, memberikan pilihan kepada para penumpang dalam memilih layanan tes bebas Covid-19 di samping layanan tes Rapid Antigen yang sudah tersedia sebelumnya," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu13 Februari 2021.

Suprapto menjelaskan, sejak Selasa (9/2), penumpang yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Baik keterangan hasil pemeriksaan GeNose, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnez Mo Jadi Calon Gubernur Jakarta

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x