Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Parkiran Kota Cirebon

- 3 Februari 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI pencurian modus pecah kaca mobil.*
ILUSTRASI pencurian modus pecah kaca mobil.* /Dok. Pikiran-rakyat.com/

"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan. Dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x