"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan. Dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.***