KPK Bawa Dokumen dari Penggeledahan Rumah Tersangka ARM di Indramayu

- 3 Desember 2020, 09:00 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/ /

PORTAL MAJALENGKA - KPK mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Indramayu Jawa Barat. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Optimis Pemulihan Ekonomi Semakin Nyata

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menganalisa dan segera menyita dokumen itu. "Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," kata dia.

KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Muslim menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Baca Juga: Tito : Fokus RAPBD 2021 Pemulihan Ekonomi

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus itu.

Muslim disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu, Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga: Stafsus Sebut Presiden Jamin Disabilitas Bisa Berkarya Bagi Pembangunan Indonesia

Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x