Pengamat Sebut Perlu Lakukan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Vina-Eky di Cirebon yang Lambat

24 Mei 2024, 20:40 WIB
ilustrasi TKP pembunuhan Vina. Pengamat Sehut Perlu Lakukan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Vina-Eky di Cirebon yang Lambat /

PORTAL MAJALENGKA - Kasus penghilangan nyawa sepasang remaja Vina-Eky di Cirebon memasuki babak baru dengan telah tertangkapnya Pegi alias Perong, Satu dari 3 DPO selama 8 tahun, Selasa, 21 Mei 2024.

Terkait kasus Vina-Eky ini Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menekankan perlu dilakukan audit investigasi pada proses penyidikan kasus tersebut.

Menurut Bambang Propam Polri harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan kasus Vina-Eky yang lambat dan terkesan tidak profesional.

Baca Juga: Program Jemput Gabah dari Bulog Kurang Diminatit Petani, Ternyata Ini Penyebabnya

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2024

Dalam kasus Vina-Eky di Cirebon, lanjut Bambang ada beberapa hal utama yang harus dicermati, ia lantas menyebutkan hal  pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus terjadi.

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron. Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana," ujarnya.

Baca Juga: 8 Cara Merawat Aki Motor Agar Awet Optimal, Dukung Performa Motor Lebih Maksimal

Yang kedua, kata dia, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.

"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," katanya.

Bambang mengingatkan bila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok bukan pelaku tunggal maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.

Kasus Penghilangan nyawa Vina - Eky di Cirebon terjadi Agustus 2016. Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat, delapan tersangka telah ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana.

Dan baru-baru ini Pegi alias Perong (30) satu dari 3 DPO berhasil ditangkap di Bandung. Tinggal 2 DPO lainnya Andi (31), dan Dani (28). masih buron sampai saat ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler