Dibuka Pendaftaran PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Cirebon, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

20 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi lowongan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Cirebon. /

PORTAL MAJALENGKA - Dibuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Formasi Tahun 2023.  Bagi yang berminat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mempersiapkan syarat dan ketentuannya.

Adapun jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Tenaga Guru yaitu 1.804 formasi. Sedangkan rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan, informasi lebih lanjut dapat di lihat pada link berikut https://bkpsdm.cirebonkab.go.id/berita_web/detail/341

Dikutip dari surat Pengumuman Bupati Cirebon Nomor 800.1.2.1/Kep.5795-BKPSDM/2023, berikut dijelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK khusus tenaga guru.

Baca Juga: Tahun Ini 726 ASN Pensiun, Siap-Siap Pemkab Majalengka Buka Lowongan PPPK

*PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN*

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: INFO LENGKAP Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2023

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Tidak pernah melakukan dan/atau melakukan terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan

*PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA GURU*

1. Pemenuhan kebutuhan guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon pada seleksi ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, yaitu :

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara

b. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun,

c. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

d. Guru yang yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Cek Sekarang! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kemensos 2022, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

2. Pelamar dapat menyertakan sertifikat pendidik linear sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023.

*DOKUMEN UNGGAHAN TENAGA GURU YANG DIPERLUKAN*

1. Pas foto pakaian bebas formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (tidak selfie dan bukan foto seluruh badan)

2. Scan Kartu Tanda Penduduk asli berwarna (Tidak Hitam Putih)

3. Scan Ijazah asli berwarna atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (disertai profesi dan sertifikat tambahan dalam 1 (satu) file PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan)

4. Scan Transkrip Nilai asli berwarna dan lengkap atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Scan Surat Lamaran asli berwarna yang diketik, ditandatangani, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000 dan sesuai format BKPSDM Kab. Cirebon (format dapat diunduh pada laman https:/ bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/ formulir)

Baca Juga: JAGA KEBUDAYAAN DAERAH, Pemkab Cirebon Upayakan Proses Hak Paten Kesenian Burok

6. Scan Surat Pernyataan asli berwarna yang diketik, ditandatangani, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000 dan sesuai format BKPSDM Kab. Cirebon (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/formulir)

7. Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja asli berwarna yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja bagi yang bekerja pada unit kerja pemerintah/minimal Kepala Divisi HR bagi pelamar yang memiliki pengalaman di swasta (contoh format dapat diunduh pada https://bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/formulir)

8. Scan Sertifikat Pendidik Linear asli berwarna bagi yang menyertakan sertifikat.

Setiap dokumen persyaratan yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ wajib menggunakan dokumen asli yang dipindai (scan) berwarna, terlihat dan terbaca dengan jelas kemudian diunggah dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

*TATA CARA PENDAFTARAN*

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pendaftaran akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali.

2. Semua pelamar wajib membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN BKN

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 20 September 2023 Stagnan

4. Pengumuman dan pendaftaran penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Formasi Tahun 2023 dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan Pengumuman pada https://bkpsdm.cirebonkab.go.id/

5. Apabila terdapat pelamar yang melakukan pendaftaran lebih dari
1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses penerimaan CASN Tahun Anggaran 2023.

7. Harap mencermati seluruh informasi dan himbauan yang tercantum dalam portal resmi dan pada saat melakukan pengisian pelamar wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: BKPSDM Kabupaten Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler