INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri

8 Juni 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi E-KTP. INI Daftar 33 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Bisa Cetak e-KTP, KK, Termasuk Akta Lahir Sendiri /PRFM

PORTAL MAJALENGKA-Tahun 2023 ini sudah ada 33 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, kartu keluarga (KK), termasuk akte lahir.

Dari 33 kecamatan tersebut sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP, KK dan akte lahir sendiri.

Bagi warga dari 33 kecamatan yang butuh pelayanan adminduk tidak perlu repot lagi datang ke kantor Disdukcapil di Sumber, sekarang cukup datang ke kantor kecamatannya masing-masing.

Baca Juga: PPDB SMA Jabar 2023 Tahap 1 Masih Dibuka! Berikut Syarat dan Ketentuan yang Disiapkan, Serta Jadwal Kegiatanny

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan, dari 40 kecamatan yang ada, kini hanya tersisa 7 kecamatan yang belum mendapatkan alat perekaman dan pencetakan adminduk.

“Dari 40 kecamatan itu 3 kecamatan sudah di awal launching, 13 kecamatan di bulan April 2022 dan sekarang ditambah 17 kecamatan lagi. Jadi totalnya sudah 33 kecamatan,” jelas Iman Supriyadi, Jumat, 2 Juni 2023.

Menurut Iman, alat cetak yang ada di kantor kecamatan tersebut sudah cukup lengkap dan bisa melayani kebutuhan adminduk warga.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Tetapkan Anggaran Pendidikan Tahun 2024, Lihat Besaran Dana untuk Tiap Programnya di Sini

Dijelaskan lebih lanjut bahwa alat yang tersedia berbeda dengan yang dulu, alat yang tersedia sudah bisa cetak 100 KTP dalam satu jam.

Adapun masalah kuota blanko e-KTP untuk Kabupaten Cirebon harap untuk diketahui bahwa dari Kemendagri berjumlah 2000 keping per pekan.

Jadi kalau blanko tersebut dibagikan untuk 40 kecamatan, maka tiap-tiap kecamatan akan mendapat kuota sebanyak 50 blanko per minggu.

Baca Juga: Tak Pernah Tampil di J2, Pratama Arhan Jadi Penentu Lolosnya Tokyo Verdy ke 32 Besar Emperor’s Cup 2023

Iman menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga sedang melakukan uji coba pelayanan perekaman dan pencetakan KTP dengan sepeda motor keliling.

Kendaraan tersebut dinamakan Kelingan Adminduk yang merupakan kepanjangan dari Adminduk.

Diharapkan dengan menggunakan sepeda motor dapat menjangkau wilayah terpencil. Untuk nama sepeda motor tersebut Kelingan (Kendaraan Keliling Layanan) Adminduk.

Pemkab Cirebon terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat.

Dikatakan oleh Bupati Cirebon, H Imron MAg bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dan berikut inilah daftar 33 kecamatan bisa mencetak KTP, KK termasuk akta lahir sendiri, di antaranya:

1. Kecamatan Losari
2. Kecamatan Gegesik
3. Kecamatan Gunungjati
4. Kecamatan Ciledug
5. Kecamatan Dukupuntang
6. Kecamatan Babakan
7. Kecamatan Karangsembung
8. Kecamatan Astanajapura
9. Kecamatan Mundu
10. Kecamatan Sedong
11. Kecamatan Kedawung
12. Kecamatan Gempol
13. Kecamatan Palimanan
14. Kecamatan Suranenggala
15. Kecamatan Weru
16. Kecamatan Plumbon
17. Kecamatan Ciwaringin
18. Kecamatan Jamblang
19. Kecamatan Beber
20. Kecamatan Waled
21. Kecamatan Klangenan
22. Kecamatan Greged
23. Kecamatan Kapetakan
24. Kecamatan Kaliwedi
25. Kecamatan Pangenan
26. Kecamatan Pabedilan
27. Kecamatan Plered
28. Kecamatan Panguragan
29. Kecamatan Susukanlebak
30. Kecamatan Tengahtani
31. Kecamatan Susukan
32. Kecamatan Gebang
33. Kecamatan Pasaleman.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler