Tahapan Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Sebentar Lagi, Perbup Tahap Legal Drafting

9 Mei 2023, 11:55 WIB
ILUSTRASI Pilwu serentak 2023 di Kabupaten CIrebon yang tahapannya akan segera dilaksanakan. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Kepastian pilkades atau pilwu serentak Kabupaten Cirebon di bulan Oktober 2023 sudah semakin jelas.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, Pilwu Serentak 2023 akan dilaksanakan di 100 desa yang masa jabatan kuwunya habis di tahun 2023 ini.

100 Desa yang akan melaksanakan pilwu serentak sebagaimana dimaksud tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Segini Anggaran Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon untuk 100 Desa

“Sejauh ini sesuai rencana, pilwu serentak pada Oktober 2023,” kata Aditya Arif Maulana, Rabu 3 Mei 2023.

Aditya mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan agar pilwu serentak dapat dilaksanaan di tahun 2023 ini.

Pada pertengahan bulan Ramadhan 1444 Hijriah yakni April 2023 lalu, draft Peraturan Bupati (Perbub) untuk pilwu serentak sudah final.

“Pertengahan Ramadhan, kami sudah menyelesaikan finalisasi rancangan Perbub untuk pilwu serentak bulan Oktober nanti,” tutur Aditya.

Saat ini Perbub tentang pilwu serentak 2023 tengah dalam proses legal drafting di bagian hukum Pemkab Cirebon.

Targetnya tidak lama lagi Perbup sudah bisa masuk ke lembar daerah sehingga langsung bisa disosialisasikan ke stakeholder termasuk desa-desa yang akan menggelar pilwu serentak.

Baca Juga: Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Bakal Kembali Gunakan Sistem TPS Menyebar

Setelah Perbup tersebut resmi diberlakukan, nantinya bakal diikuti empat tahapan persiapan.

Di antara empat tahapan itu adalah pembentukan panitia tingkat kabupaten dan penetapan nama-nama desa yang akan menggelar pilwu serentak.

Kemudian penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu serentak dan penetapan jadwal tahapan pilwu serentak.

“Setelah Perbub selesai, langsung ke empat tahapan tadi,” ujar Aditya.

Ditegaskan bahwa sesuai agenda, nantinya puncak kegiatan pilkades atau pilwu serentak dilakukan pada bulan Oktober 2023.

Adapun mengenai kapan jadwal pemungutan suaranya sejauh ini belum ditentukan. Pemkab terus mengejar target sebelum 1 November 2023.

Baca Juga: INILAH Daftar Nama 100 Desa di Kabupaten Cirebon yang Bakal Menggelar Pilwu Serentak 2023

“Jangan sampai melebihi 1 November 2023. Ini batasan yang telah diberikan oleh Mendagri,” ujar Aditya.

Pasalnya, Kemendagri memberikan batasan seluruh tahapan pilwu serentak harus sudah selesai sebelum 1 November 2023, karena ada tahapan agenda besar nasional yakni Pemilu legislatif, Pemilu Presidin dan Pilkada serentak 2024. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler