PORTAL MAJALENGKA - Bagi kalian yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor atau mobil tak perlu capek-capek datang ke kantor Samsat, sebab pihak polisi telah membuat program SIM Mobile Drive Thru.
SIM Mobil Drive Thru dilakukan pihak polisi guna mempermudah masyarakat dalam pelayanan Samsat dalam memperpanjang SIM C ataupun A.
Program SIM Mobile Drive Thru ini akan berkeliling ke plosok desa-desa pada seluruh daerah Indonesia.
Baca Juga: Makanan Terbaik saat Demam dan Menurunnya Nafsu Makan, Mudah Didapat dan Disukai Banyak Orang
Kali ini Portal Majalengka akan berikan jadwal SIM Mobile Drive Thru di daerah Kabupaten Cirebon.
Untuk kalian masyarakat Kabupaten Cirebon berikut informasi jadwal SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon pada Senin 8 sampai Jumat 12 Mei 2023.
Diinformasikan akun instagram @humaspolrestacirebon jadwal SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon akan berlangsung mulai pukul, 09.00 sampai dengan selesai.
Baca Juga: Inilah 8 Manfaat Buah Jeruk bagi Tubuh, Salah Satunya Jaga Kesehatan Tulang
Syarat yang harus diperlakukan ketika memperpanjang SIM A ataupun C ialah membawa SIM lama dan foto copy KTP.
Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut titik lokasi SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon pada Senin 8 sampai Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga: Lihat Karakter Seseorang Bisa dari Nama atau Inisialnya Saja, Benarkah? Simak Penjelasannya
Senin 8 Mei 2023 SIM Mobile Drive Thru berlokasi di Samsat Ciledug.
Selasa 9 Mei 2023 SIM Mobile Drive Thru berlokasi di Pos Polisi Kanci.
Rabu 10 Mei 2023 SIM Mobile Drive Thru berlokasi di Pos Polisi Tegalkarang.
Kamis 11 Mei 2023 SIM Mobile Drive Thru berlokasi di Pos Polisi Dukupuntang.
Jumat 12 Mei 2023 SIM Mobile Drive Thru berlokasi di Mall pelayanan publik (Kantor Dinas DPMPTSP Kabupaten Cirebon).
Sebagai informasi apabila SIM kalian telat diperpanjang maka dapat diproses di Satpas Polresta Cirebon.
Baca Juga: MASIH Ada Kekurangan, Kurikulum Merdeka Perlu Terus Dievaluasi
Dengan membawa E-KTP, mengisi form pembuatan SIM, dan mengikuti uji teori dan praktek kembali. ***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News