JPPR Cirebon Soroti Penyelenggara Pemilu akan Hak-hak Penyandang Disabilitas

19 April 2023, 03:35 WIB
JPPR Cirebon bersama PPDI Kabupaten Cirebon foto bersama usai mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2024 di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 17 April 2023. /JPPR Cirebon

 

PORTAL MAJALENGKA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2024 pada Selasa, 17 April 2023.

Kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon itu selain JPPR juga melibatkan sejumlah pemantau, akademisi, dan aktivis mahasiswa.

JPPR Cirebon sebagai salah satu elemen masyarakat pemilih mendukung sosialisasi Bawaslu yang bertujuan memberikan pemahaman tentang tugas pengawas pemilu tersebut. Forum ini mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Baca Juga: JPPR dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Bersinergi untuk Pemilu 2024 yang Sehat

Bertempat di Hotel Apita, acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir. Ia mengajak masyarakat untuk sedikit-demi sedikit memahami seluk beluk pemilu. Ia juga ingin agar setiap warga memiliki kesadaran untuk bersama-sama mengawasinya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan pemateri Prof. Cecep Sumarna dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Kaka Suminta.

Menurut Koordinator JPPR Cirebon, Fathan Mubarak, kapasitas sosialisasi memang sesuai dengan amanat UU 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 huruf d tentang tugas Bawaslu soal peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Baca Juga: MEMAHAMI Hakikat Zakat Menurut Pandangan Imam Al Ghazali

"Bawaslu memang perlu membuka kerja sama dengan lintas kalangan terkait pendidikan politik, khususnya pengawasan partisipatif. Semua dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas," kata Fathan.

Fathan menekankan, sekalipun setuju dengan hampir semua materi yang disampaikan, namun ia menganggap semuanya masih normatif, belum historis. Ia menilai, pihak penyelenggara masih kurang responsif terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.

"Kita lihat, kampanye dan alat peraga kampanye sudah ada di mana-mana, padahal masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 75 hari berikutnya," sebutnya.

Baca Juga: BEGINI TATA CARA Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Niat dan Bacaan Lainnya

Hak Politik Penyandang Disabilitas

Selain itu, Fathan juga mengingatkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu akan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah, wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik.

Berkaitan dengan itu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang turut hadir dalam acara menyayangkan DPS (daftar pemilih sementara) yang sudah dikeluarkan KPU. Sebab di sana tak ada sedikit pun keterangan tentang penyandang disabilitas, hingga publik tidak dapat memastikan apakah para penyandang disabilitas di Cirebon sudah terpenuhi hak-hak politiknya.

"Saya sepakat dengan PPDI. Spesifikasi penyandang disabilitas perlu diterapkan dalam DPS, DPSHP, dan DPT. Bukan saja untuk bahan pengawasan, namun ini akan menjadi acuan di hari pencoblosan. Dalam rangka memenuhi hak-hak politik mereka, boleh jadi nanti KPU harus menyiapkan tim dan alat pelengkap khusus yang beraneka", kata Fathan.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler