PORTAL MAJALENGKA -- Pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) perlu mengecek lokasi Samsat Keliling yang buka di dekat tempat tinggalnya.
Sebab kedapatan belum melunasi PKB, berisiko diganjar bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas lalu lintas di lapangan.
Samsat Keliling dibuka di lokasi yang berbeda dari hari ke hari. Lokasi layanan pelunasan PKB itu pun berkeliling dengan harapan mendekati tempat tinggal masyarakat.
Baca Juga: Charly Setia Band Ternyata Santri, Tampil Akustik di Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon
Sehingga pemilik kendaraan bermotor yang hendak mendapatkan layanan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pelunasan PKB, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) tidak perlu berkerumun di kantor Samsat pusat, tetapi hanya mendatangi lokasi pembukaan gerai Samsat Keliling.
Untuk mendapatkan layanan di tempat ini, pemilik kendaraan bermotor perlu mempersiapkan persyaratan, yakni KTP asli pemilik yang sesuai dengan data STNK, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB tahun terakhir yang telah divalidasi.
Baca Juga: Persib vs Persipura: Maung Bandung Akan Terkam Persipura Jayapura di Liga 1 BRI Pekan Ini
Berikut jadwal Samsat Keliling wilayah Ciayumajakuning berlaku Sabtu 30 Oktober 2021 :
Wilayah : Kota Cirebon
Waktu : 08.00–11.00
Lokasi : LP Kesambi Jl. Kesambi
Wilayah : Kab. Cirebon I Sumber
Waktu : 09.00–11.00
Lokasi : Lapangan Bola Kec. Plumbon
Kantor Kecamatan Weru
Wilayah : Kabupaten Cirebon II Ciledug
Waktu : 08.00 – 11.00
Lokasi : Pasar Gebang
Wilayah : Kabupaten Indramayu I
Waktu : 08.00–11.00
Lokasi : Terminal Karangampel
Bank BJB Bangkir
Wilayah : Kabupaten Indramayu II Haurgeulis
Waktu : 08.00–12.00
Lokasi : Tridjaya Motor Jl. Raya Kopyah
Pertigaan Saradan
Wilayah : Kabupaten Majalengka
Waktu : 08.00–11.00
Lokasi : Terminal Rajagaluh
Wilayah : Kabupaten Kuningan
Waktu : 08.00–11.00
Lokasi : Luragung
Garawangi
Catatan, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena masih pandemi Covid-19, saat berada di sekitar lokasi Samsat Keliling masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ***