Pemdes Sumber Kulon Keluhkan Kebijakan Pemkab Terkait Syarat PBB 75 Persen untuk Pencairan ADD

25 November 2020, 15:38 WIB
Kantor Kepala Desa Sumber Kulon kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kades Sumber Kulon, Kibagus Wardilah mengeluhkan kebijakan Pemkab Majalengka yang mensyaratkan PBB harus 75 persen agar ADD bisa cair, RAbu 25 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang, menahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk ditunda dicairkan dikeluhkan beberapa Desa.

Informasinya, Pemkab Majalengka menunggu pembayaran PBB dari desa lewat 75 persen, baru kemudian ADD bisa dicairkan.  

Kepala Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh, Kibagus Wardilah mengatakan, kebijakan itu bertentangan dengan program dan edaran Perppu.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Disaat pemerintah gencar mengalokasikan dana dari semua lini, untuk kesejahteraan rakyat dari pusat, provinsi, kabupaten, bahkan dana desa (DD) yang dialokasikan untuk BLT, akan tetapi Pemkab Majalengka memberikan kebijakan yang menjerat leher penyelenggara pemerintah desa.

“Dengan menahan ADD yang didalamnya ada siltap itu menghambat  penyelenggara pemerintah desa. Sedangkan penyelenggara pemerintah desa,setiap hari harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang selalu menuntut bantuan. Apakah adil jika pemkab Majalengka memberikan kebijakan disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujarnya, Rabu 25 november 2020.

Baca Juga: Kades Sumber Kulon Klarifikasi Isu Warganya yang Meninggal Akibat Covid-19

Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah yang menyaratkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di masa Pandemi Covid-19 ini sangat berat.  Pihaknya mempertanyakan kebijakan Pemkab tersebut.

Selain itu, Kibagus Wardilah menambahkan, tugas perangkat desa hanya menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan tidak langsung memungut pajak.

Apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini, selain warga sulit mencari kerjaan di tambah lagi saat ini majalengka di berlakukan kembali PSBB.

Baca Juga: Begini Tanggapan Presiden Jokowi Usai Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

“Bukan nya pemkab Majalengka mempermudah, ini malah mempersulit dengan pencairan Alokasi Dana Desa, dengan syarat lunas PBB 75 persen, ADD di cairkan,” ucap Wardilah

Hal itu membuat perangkat desa pasrah menunggu dana ADD yang di dalamnya ada penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa.

Baca Juga: Hampir 21 bulan Lamanya, 35.954 Guru PPPK Seleksi 2019, Menanti Turunnya Surat Keputusan

“Kami hanya bisa manut saja dan menunggu hak kami keluar. Kami sudah berusaha menagih kepada masyarakat, tapi karena sulitnya pencaharian warga pada saat ini, masyarakat sulit untuk membayar pajak,” keluh Wardilah

Dia menyebutkan, target PBB Desa Sumber Kulon sebesar Rp 100 juta dan telah disetor langsung ke BJB sebesar 50 persen.

Baca Juga: Dede Yusuf Minta Pemerintah Jangan PHP Lagi Seperti Nasib Guru PPPK 2019

Wardilah menambahkan, kebijakan pemkab majalengka seharusnya jangan memberikan kebijakan bersyarat di saat situasi seperti ini.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler