Antisipasi Kondisi Darurat, Indonesia Pinjam ke ADB Rp7,5 T

- 24 September 2020, 09:11 WIB
ILUSTRASI utang luar negeri Indonesia. (Antara)
ILUSTRASI utang luar negeri Indonesia. (Antara) /

“Program ini akan membantu pemerintah mengembangkan rencana pemulihan dan rekonstruksi dengan kepastian yang lebih besar, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan mencegah jatuhnya korban jiwa dalam bencana di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: Belum Dapat BLT, Padahal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Laporkan!

Program ini juga mempunyai fokus pada tiga bidang reformasi penting yaitu, pertama, untuk menguatkan kebijakan dan rencana aksi pemerintah dalam merespons bencana dan kedaruratan terkait kesehatan, termasuk perlindungan sosial.

Kedua, meningkatkan ketahanan infrastruktur publik terhadap risiko bencana dan iklim, sehingga mengurangi biaya perbaikan, serta, ketiga, meningkatkan pembiayaan untuk risiko bencana dan respons pandemi melalui asuransi, perbaikan layanan kesehatan, dan belanja sosial yang ditargetkan.

Reformasi yang didukung oleh ADB itu akan meningkatkan porsi manajemen risiko bencana dalam anggaran nasional menjadi 1 persen, atau naik dari 0,04 persen pada 2019, memperkuat koordinasi respons bencana antar-kementerian dan lembaga terkait, dan memperluas perlindungan bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Resesi Terjadi di Akhir Bulan September

Secara keseluruhan, program ketahanan ini mencerminkan prioritas untuk menghadapi perubahan iklim dan mengurangi risiko bencana, sesuai strategi kemitraan negara ADB untuk Indonesia periode 2020-2024 yang baru disetujui.

Program tersebut akan melengkapi program Covid-19 active response and expenditure support (CARES) dari ADB senilai 1,5 miliar dolar AS bagi Indonesia untuk mendukung respons pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Selama ini, ADB juga telah menyediakan hibah senilai 3 juta dolar AS di bawah Asia Pacific Disaster Response Fund untuk membantu pemerintah Indonesia dalam melakukan pengadaan peralatan dan perbekalan medis penting. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x