Pilkada Serentak 2020, di Jawa Barat Banyak Ditemukan Pemilih yang Satu KK Tapi Beda TPS

- 16 September 2020, 16:04 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 /RRI

PORTAL MAJALENGKA - Dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota yang digelar di Jawa Barat, banyak pemilih yang berada di dalam satu kartu keluarga tetapi beda tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal, kapasitas TPS itu masih belum maksimal.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi, saat dihubungi, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Permudah Birokrasi, Pemkab Sumedang Terapkan Aplikasi e-Office

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Jabar.

"Kan di dalam aturan KPU itu, salah satu yang perlu diperhatikan dalam menyusun TPS itu agar pemilih tidak terpisah dalam satuan kartu keluarga (KK).

Nah, ini masih banyak dijumpai. Sebetulnya, masih bisa di dalam satu KK itu, karena jumlah TPS itu belum maksimal," kata Zaki.

Baca Juga: Aturan Baru, Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR

Jadi, terang dia, kalaupun pemilih di dalam satu KK dipisahkan, maka yang menjadi dasar ialah bahwa TPS sudah mencapai jumlah maksimal.

Dengan demikian, pemilih di dalam satu KK itu harus dipisahkan. Bawaslu, kata Zaki, akan menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini masih menjadi PR untuk kami, nanti coba sampaikan lagi. Kami juga akan memberikan masukan konstruktif ke KPU agar DPS yang nanti diumumkan ini akan melahirkan data pemilih yang berkualitas, memastikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat itu terjaga hak konstitusionalnya," tuturnya.

Baca Juga: Eks Bupati Indramayu Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke RS Hermina

Zaki menjelaskan, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi DPS di tingkat kabupaten/kota pada 14 September kemarin. DPS itu, lanjut dia, kemudian akan diumumkan kepada publik pada 19-28 September 2020, dengan cara dipajang di kantor desa/kelurahan.

"Setelah proses rekapitulasi kemarin, batas akhir 14 September, dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang pilkada ini, data DPS yang diterima oleh Bawaslu ini akan dianalisis kembali.

"Itu untuk memastikan yang data tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari DPS, dan merekomendasikan untuk dimasukan bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak ada di DPS," katanya.

Baca Juga: Liga Inggris Segera Disaksikan Penonton di Stadion

Lebih lanjut, dia menekankan, data pemilih merupakan instrumen penting untuk menjaga konstitusi, sekaligus instrumen penting terkait partisipasi pemilih.

"Semuanya itu terkait dengan legitimasi hasil pemilu, maka seluruh elemen harus aktif mengawasi data pemilih," ujarnya.

Oleh karena itu, Zaki berharap, saran perbaikan maupun rekomendasi Bawaslu terkait DPS dapat ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca Juga: Posisi Kurs Rupiah dan IHSG Tunggu Hasil Rapat The Fed

"Statusnya beragam, beda-beda di tiap daerah. Ada yang memang telah melaksanakannya, dengan cara memperbaiki data secara utuh. Ada juga yang masih belum utuh, karena memang perlu waktu untuk prosesnya," katanya.

Bawaslu, imbuh dia, juga berharap agar masyarakat turut mengawasi data pemilih yang telah berupa DPS itu, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Baca Juga: Bosen Uang Kembalian Diganti sama Permen? Coba Beberapa Alternatif Ini!

"Bukan hanya Bawaslu, tapi masyarakat mesti ikut serta mengawasi DPS yang akan diumumkan pada 19-28 September di desa/kelurahan," tukasnya.***

(Hendro Susilo Husodo/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x