Revisi UU Pilkada Antisipasi Bom Waktu Covid-19

- 13 September 2020, 08:24 WIB
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 /rri.co.id/.*/RRI

Qodari menyebutkan ada dua titik penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada, seperti kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) dan pencoblosan 9 Desember 2020.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Qodari.

“Jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan “nuklir” kasus Covid-19 pada akhir 2020. Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” jelasnya.

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Senin Besok, Ini Alasan Keterlambatannya

Pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian pasien Covid-19 September 2020-Februari 2021, mengingat kasus Covid-19 di tanah air terus meningkat.

Revisi UU Pilkada juga mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan masif agar pemilih paham.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” kata Qodari.

Baca Juga: Mahfud Sebut 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” jelas Qodari.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x