Pengurus Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Klarifikasi Terkait Pengibaran Bendera Partai di Masjid

- 5 Januari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi. Pengurus Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Klarifikasi Terkait Pengibaran Bendera Partai di Masjid
Ilustrasi. Pengurus Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Klarifikasi Terkait Pengibaran Bendera Partai di Masjid /partaiummat.id

"Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur," tuturnya.

Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.

Baca Juga: Sambut Kunjungan KPU, Ketua PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Harga Mati!

Akan tetapi tindakan mereka, kata Joharudin, belum bisa ditindak, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.

"Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah, dan itu juga sudah di undang-undang partai politik," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x