KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

- 15 Desember 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi nomor urut partai politik saat Pemilu 2024.
Ilustrasi nomor urut partai politik saat Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Baca Juga: Golllll, DEWA UNITED vs PERSIB Bandung, David Da Silva Duet Apik dengan Ciro Alves

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

Baca Juga: DEWA UNITED vs PERSIB Bandung, Gol Bunuh Diri Ahmad Jufriyanto

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu.

Setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x