Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata Praktisi Hukum Asal Cirebon

- 30 Maret 2022, 08:00 WIB
Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata Praktisi Hukum Asal Cirebon
Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata Praktisi Hukum Asal Cirebon /twitter Anthony Budiawan

Dia menjelaskan, keduanya tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena membutuhkan unsur-unsur yang memenuhi, dalam amandemen konstitusi.

Misalnya, kehadiran persoalan yang urgential sehingga membutuhkan suatu amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya.

Baca Juga: Laga Kedua Korea Selatan U-19 vs Timnas Indonesia U-19, Marselino Ferdinan Perkecil Kekalahan Garuda Muda

Dia lebih setuju apabila, proses amandemen UUD 1945 mengarah pada isu-isu green constitution atau jumlah para anggota DPD agar dapat proporsional dengan wilayahnya tidak menyamaratakan seluruhnya berjumlah empat demi menghadirkan efesiensi dan efektifnya penyelenggaraan negara untuk tujuanya.

“Jika narasi yang dibangun dari kelompok-kelompok yang menginginkan adanya pertambahan masa jabatan periodesasi Presiden dengan alasan pemulihan ekonomi, Itu hanyalah sebuah lelucon para pemangku kebijakan yang sebelumnya memiliki waktu untuk mengatasi hal tersebut,” pria yang saat ini tengah menempuh S2 Ilmu Hukum Kebijakan Publik di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Selanjutnya Dekrit Presiden, tentu Presiden dapat mengeluarkan Dekrit apabila negara sedang mengalami peristiwa yang sifatnya “gejolak”.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 25 Sudah Dibuka, Ini Tips agar Lolos Evaluasi

“Dalam sejarah, Indonesia pernah mengalami hal ini pada era Soekarno yang mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 atas desakan dari masyarakat (mayor) untuk kembali pada UUD 1945.”

“Tentu hari ini kita sedang tidak mengalami hal di tahun 1959 oleh karenanya menjadi alasan saya di awal untuk “cuek” mengingat usulan sampah yang larut dalam ilusi konstitusi sampai dengan hari ini,” tegasnya.

Lebih jauh, publik tidak membutuhkan perpanjangan periodesasi presiden melainkan, menginginkan hal-hal yang bersifat kongkrit dan realistis.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x