Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata Praktisi Hukum Asal Cirebon

- 30 Maret 2022, 08:00 WIB
Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata Praktisi Hukum Asal Cirebon
Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata Praktisi Hukum Asal Cirebon /twitter Anthony Budiawan

PORTAL MAJALENGKA – Narasi memperpanjang masa jabatan presiden saat ini memang agak sedikit meredup. Namun, bukan berarti warga negara tidak boleh kembali berpendapat.

Perpanjangan masa jabatan presiden pada awal Maret 2022 lalu memang tengah trending, karena disokong oleh sejumlah kekuatan politik partai, seperti PKB, Partai Golkar dan PAN.

Namun, narasi perpanjangan masa jabatan presiden juga banyak mendapatkan kecamatan dan penolakan, karena tidak sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Update MotoGP 2022, Repsol Honda Team Belum Umumkan Pengganti Sementara Marc Marquez di MotoGP Argentina

Pendapat penolakan atas narasi tersebut juga disampaikan praktisi hukum muda asal Cirebon, Rd Agung Fajar Aprilianto.

Kepada Portal Majalengka, dia mengatakan bahwa narasi yang selama ini didengungkan terkait penambahan periodesasi masa jabatan Presiden, harus memiliki payung hukum atau legitimasi.

Legitimasi itu, bisa melalui amandemen konstitusi dalam hal Kekuasaan Pemerintahan Negara khususnya Pasal 7 UUD 1945 atau Dekrit Presiden.

Baca Juga: Update MotoGP 2022, Marc Marquez Absen di Argentina Akhir Pekan ini, Begini Kondisinya

“Namun, dari rasionalisasi ilmiah tersebut sangat tidak mungkin untuk situasi negara sampai dengan hari ini,” katanya, Rabu 30 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x