Titi Anggraini: Kasus 824 Petugas Pemilu 2019 Wafat Tak Boleh Terulang di 2024

- 14 Februari 2022, 19:20 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. /ANTARA/Dokumentasi Pribadi

PORTAL MAJALENGKA - Kasus wafatnya ratusan Petugas Pemilu pada 2019 silam tak boleh terulang pada Pemilu 2024.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini. 

Sebab, kata dia, kasus tersebut mencederai diplomasi demokrasi Indonesia di dunia internasional.

Baca Juga: KPU Berharap SIPOL Tak Lagi Jadi Polemik dengan Bawaslu untuk Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2024

Karenanya, penyelenggaraan Pemilu 2024 harus berlangsung dengan mudah. Termasuk bagi penyelenggara.

Pernyataan itu dia sampaikan saat memaparkan pandangannya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam sebuah webinar, Senin (14/2/2022).

"Pemilu 2019 ada 824 yang meninggal dunia petugas Pemilu kemudian 5000 lebih yang sakit. Nah Harapan itu tidak terulang (pada Pemilu 2024)," katanya.

Baca Juga: Siapkan Diri, Bawaslu Akan Segera Seleksi Komisioner di 24 Provinsi dan 514 Kabupaten-Kota

Peristiwa besar itu terjadi lantaran beban kerja petugas penyelenggara Pemilu di masyarakat yang terlalu tinggi. Sehingga tekanan yang ditimbulkan juga besar.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x