PORTAL MAJALENGKA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).
“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja
Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi-fraksi, ada dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
“Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Baca Juga: Kecewa RUU Cipta Kerja dan Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Akan Mogok Nasional
RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya terbuka dan transparan, yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR sebagai komitmen reformasi parlemen.
Ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panitia Kerja (Panja).
Pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral
Kedua, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
“Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Ketiga, konsep “Risk Based Approach” (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Baca Juga: Ketua DPRD Nyaris Adu Jotos dengan Kepala BKAD
Keempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi sampai usaha besar.
“Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut,” ujarnya.
Keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Majalengka Soroti Anggaran Pengamanan Wilayah yang Menelan Rp4,3 Milyar
Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional.
Termasuk pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Dalam raker tersebut juga hadir secara fisik Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ***