UU Pemilu Perbolehkan Presiden dan Menteri Ikut Kampanye, Begini Penjelasan KPU

25 Januari 2024, 18:10 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye sesuai UU Pemilu. /

PORTAL MAJALENGKA - Undang-Undang (UU) Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye. Aturan mengenai hal itu menurut Anggota KPU RI Idham Holik termuat dalam pasal 281 ayat 1.

Dalam pasal UU Pemilu itu menyebutkan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024, dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: KPU Lakukan Evaluasi, Debat Ketiga Pilpres 2024 Hanya Sediakan Satu Mikrofon di Tiap Podium Peserta

Mengenai bunyi Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) adalah sebagai berikut.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam aturan tersebut disebutkan pula larangan bagi presiden dan menteri untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta pengecualiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.

Mengenai perihal pengecualian fasilitas yang boleh digunakan oleh presiden dan menteri, dijelaskann Idham bahwa Pasal UU Pemilu memuat aturan pengecualian untuk fasilitas pengamanan.

Selain pengecualian yang disebutkan, dia juga menambahkan bahwa baik presiden dan menteri juga wajib untuk cuti ketika akan ikut berkampanye.

Baca Juga: Kang Galih Ajak Warga Sindangwangi Manfaatkan Medsos untuk Promosikan Pariwisata

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambah Idham.

Disinggung mengenai kekhawatiran akan munculnya konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye. Idham tampaknya enggan mengomentari lebih jauh. Dia cuma menegaskan bahwa KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, saat menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses peserta Pilpres 2024. Jokowi menyatakan kalau presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik. Mereka boleh untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: HASIL AKHIR Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023, Gol Shandy Walsh di Akhir Pertandingan

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta 24 Januari 2024 .

Kendati demikian Jokowi hingga saat ini belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

"Ya nanti dilihat," ujar Jokowi. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler