KPU Tetapkan Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Kali, Tiap Sesi Bahas Tema Khusus, Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

3 Desember 2023, 16:53 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers terkait debat pilpres 2024. /tangkapan layar/

PORTAL MAJALENGKA - Merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan debat Pilpres 2024. Debat ini bakal berlangsung lima sesi, tiap sesi bakal menyajikan  tema-tema  khusus yang berbeda.

Dalam debat Pilpres 2024 ini bakal mempertemukan masing-masing calon presiden dan wakilnya. Debat antar calon presiden bakal berlangsung tiga kali, sementara untuk calon wakil presiden hanya dua kali. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip Portal Majalengka dari Antara, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Disorot, Dinilai Berpotensi Aparat Desa Tidak Netral di Pilpres 2024

Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa nantinya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Adapun mengenai proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Menurut Idham pemberlakuan format debat seperti itu tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu ketentuan  tersebut juga sudah KPU rapatkan dengan ketiga tim kampanye pasangan calon, pada 29 November 2023 lalu.

KPU juga telah mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengar penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres

Berkaitan dengan pelaksanaan debat Pilpres 2024 ini, KPU juga telah menetapkan tema-tema khusus untuk setiap pelaksanaan sesi debat. Seperti telah disinggung di awal debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

Pada 12 Desember nanti akan dibuka debat pertama yang membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemberantasan korupsi, pemerintahan, dan penguatan demokrasi.

Berikutnya debat Pilpres 2024 kedua  dilaksanakan pada 22 Desember, dengan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Untuk debat ketiga dijadwalkan pada 7 Januari 2024. Bahasan tema pada debat ini membahas tema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Selanjutnya debat keempat dilaksanakan pada 21Januari 2024 dengan tema bahasan energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Baca Juga: Kekayaan Capres-Cawapres Pilpres 2024 dari Data LHKPN, Anies Terendah, Prabowo Tertinggi

Debat kelima atau debat penutup akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024 . Adapun tema pada debat ini bahasan difokuskan mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Keseluruhan tema-tema khusus yang diangkat pada tiap sesi debat ini tetap merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler