PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Berikut Inilah Alasannya

15 Desember 2022, 22:52 WIB
PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Berikut Inilah Alasannya /Antara

PORTAL MAJALENGKA - Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan mengungkapkan alasan partainya tetap pilih pakai nomor urut Parpol lama, 3 pada Pemilu 2024.

"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Desember 2022.

Menurut Hasto, atribut-atribut PDIP yang ada saat ini bisa digunakan pada pemilu selanjutnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Alasan lainnya, kata Hasto, karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut PDIP.

"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ucap Hasto.

Salam metal itu, lanjut Hasto, dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, nomor urut tiga memiliki makna Trisakti Bung Karno.

Baca Juga: MENGENAL PPS dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," ujarnya.

Hasto mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.

"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Egy Maulana Vikri dan Rekannya Putus Kontrak dengan FC ViOn Zlate Moravce

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.***

 

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler