KPU KABUPATEN MAJALENGKA Peringatkan Bagi Para Calon Pendaftar PPK, PPS dan KPPS

10 Oktober 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi KPU.Sesuai regulasi yang ada, KPU Kabupaten Majalengka akan segera membuka pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang. /Antara Foto/Fauzan./

PORTAL MAJALENGKA - Sesuai regulasi yang ada, KPU Kabupaten Majalengka akan segera membuka pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

Walau belum secara resmi diumumkan, kapan pembukaan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten Majalengka, ada yang memprediksi pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan pada bulan November 2022.

Perihal bocoran waktu pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dituliskan salah satu akun instagram yang selalu mengupdate tentang Pemilu yaitu @belajarpemilu.

Baca Juga: SIAPKAN BERKAS SEKARANG JUGA, KPU Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Catat Tanggalnya

Dalam unggahan akun instagram @belajarpemilu pada Minggu tanggal 2 Oktober 2022, ia menuliskan bahwa pembukaan pendaftaran PPK dan PPS akan segera dibuka.

Adapun tanggal pengumuman pembukaan pendaftaan PPK dan PPS akan berbeda nantinya.

Tentunya KPU akan terlebih dahulu membuka pendaftaran atau rekrutmen PPK dibanding PPS untuk Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Simak Cek Data Anak Sekolah Bagi Penerima PKH 2022 Senilai Rp1,1 Juta

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran atau rekrutmen PPK diprediksi akan diumumkan pada tanggal 16 November 2022 mendatang.

Sementara untuk PPS sendiri akan diumumkan pembukaan pendaftaran atau rekrutmen PPS yaitu pada tanggal 28 November 2022.

Sementara akun resmi KPU Kabupaten Majalengka @kpukabmajalengka, memperingatkan bagi yang berminat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala Asia U17 2023, Langkah Garuda Muda Dijegal Harimau Malaya

Bagi yang berminat mendaftar PPK dan PPS harus memperhatikan atau mengecek dan memastikan bahwa NIK calon pendaftar tidak masuk dalam pengurus partai.

Karena menjadi salah satu syarat untuk bisa mendaptar PPK dan PPS adalah bukan anggota atau pengurus salah satu partai.

Dan dipastikan ketika menjadi pengurus salah satu partai tertentu maka pendaftar PPK dan PPS, tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Sehingga ketika mendaftarkan nanti secara otomatis tidak akan lolos dalam seleksi administrasi nantinya, makanya harus kita segera cek NIK kita, apakah masuk pengurus partai atau tidak.

Adapun untuk cara mengecek NIK, terdaftar atau tidak menjadi pengurus partai, bisa dicek secara langsung melalu LINK INI. (https://infopemilu.kpu.go.id)

Dan jika memang kita bukan anggota pengurus partai, bisa mengajukan keberatan dengan cara mengisi form melalui LINK INI. (https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan) atau bisa secara langsung lapor ke KPU Kabupaten Majalengka.

Itulah sedikit informasi tentang pendaftaran PPK dan PPS, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler