KPU Berharap SIPOL Tak Lagi Jadi Polemik dengan Bawaslu untuk Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2024

14 Februari 2022, 18:47 WIB
Ketua KPU RI Ilham Saputra (ANTARA/Fauzi Lamboka) /

PORTAL MAJALENGKA - Persoalan penggunaan plikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada tahapan verifikasi partai politik (Parpol) diharapkan tidak menjadi masalah antara KPU dan Bawaslu pada periode 2022-2027 yang baru.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, penggunaan aplikasi SIPOL sempat memicu ketegangan antara KPU dan Bawaslu pada periode ini.

Ilham mengakui SIPOL memang tidak miliki payung hukum sebagai salah satu metode verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Siapkan Diri, Bawaslu Akan Segera Seleksi Komisioner di 24 Provinsi dan 514 Kabupaten-Kota

"Nah pengalaman di 2019 lalu ketika kita melakukan verifikasi partai politik itu kan ada persoalan dengan Bawaslu. Ketika itu disoal SIPOL kita, karena memang tidak diatur secara rigit di undang-undang," katanya dalam webinar, Senin 14 Februari 2022.

Dia mengaku khawatir bila isu SIPOL sebagai salah satu cara verifikasi bakal terus menjadi persoalan. Apalagi menjadi persoalan baru antara KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Tentu, kata dia, persoalan itu bakal mengganggu proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Hamdalah, Epidemiolog Beri Kabar Baik Bagi Warga Jakarta, Kasus Omicron Mulai Turun

"Nah tentu kemudian ke depan kalau ini (persoalan penggunaan (SIPOL) masih diteruskan, kami khawatir akan terus jadi kendala pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang," katanya.

Kekhawatiran itu tentu beralasan. Sebab, KPU periode saat ini telah menyiapkan infrastruktur tekhnologi informasi. Salah satunya SIPOL sebagai instrumen informasi secara online Parpol.

Penggunaan teknologi itu, kata dia, akan memudahkan kerja penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film KKN di Desa Penari, Dibukukan sampai Penundaan Jadwal Tayang

"Karena infrastruktur teknologi informasi semua sudah kami siapkan," katanya.

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan hasil riset KPU terkait dengan penyederhanaan surat suara yang akan digunakan nantinya.

Sehingga surat suara pada Pemilu 2024 tak sebanyak jumlah surat suara pada Pemilu 2019 silam.

"Termasuk sebetulnya kalau kita melihat loading pekerjaan teman-teman ad hoc, kami sudah menyiapkan riset terhadap penyederhanaan surat suara,"

"Apakah penyederhanaan surat suara ini berimplikasi undang-undang atau revisi terhadap undang-undang atau Perpu atau apapun namanya tentu kami akan terus mengkoordinasikan pada komisi 2 dan pemerintah," ujarnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler