Sehingga, Peta pusat yang ada di Jakarta mengirimkan pasukan untuk mengatasi pemberontakan ini.
Pasukan Peta pimpinan Shudancho Supriyadi terdesak. Difasilitasi Dinas Propaganda Jepang, Kolonel Katagiri membujuk Shodancho Muradi salah satu pentolan pemberontak.
Mereka minta seluruh pasukan pemberontak kembali ke markas batalyon.
Shodancho Muradi mengajukan syarat kepada Kolonel Katagiri agar senjata para pemberontak tidak boleh dilucuti Jepang, dan para pemberontak tidak boleh diperiksa atau diadili Jepang.
Kolonel Katagiri menyetujui syarat tersebut dengan memberikan pedangnya sebagai jaminan. Upaya yang dilakukan oleh Kolonel Katagiri ternyata tidak bisa diterima Komandan Tentara Jepang XVI.
Justru, mereka malah mengirim Kempetai untuk mengusut pemberontakan Peta dan Jepang melanggar janjinya.
Sebanyak 78 orang perwira dan prajurit Peta dari Daidan Blitar ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara untuk kemudian diadili secara militer di Jakarta.
Enam orang divonis hukuman mati di Ancol pada tanggal 16 Mei 1945, enam orang dipenjara seumur hidup dan sisanya dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan.