PORTAL MAJALENGKA – Berbicara apa itu lisensi merupakan bagian dari wujud dari kekayaan Intelektual.
Biasanya kita lihat di salah satu merek produk makanan atau minuman di minimarket atau warung manapun itu bagaian dari salah satu contoh komersialisasi kekayaan Intelektual.
Terlansir dari akun Instagram @djki.kemenkumham menyampaikan bahwa Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemilik kekayaan Intelektual kepada pihak lain.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM A dan SIM C Sambil Nikmati AC, Ini Lokasi SIM Mobile Drive Thru Pekan Depan
Dalam upaya menggunakan, memanfaatkan, atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut yang berdasarkan perjanjian tertulis pada Jangga waktu tertentu sesuai syarat awal.
“Mola TV menjadi pemegang lisensi hak siar Liga utama Inggris untuk Wilayah Indonesia pada musim 2021 - 2022,” tulis djki.kemenkumham.
Perlu diketahui agar bisa diberi Lisensi pemilih hak kekayaan intelektual harus terdaftar dan dalam perlindungan hukum.
Baca Juga: LIVE! Sehari 3 Kali BRI Liga 1 di Indosiar 31 Oktober 2021: Persebaya vs Persiraja, Bali vs Semarang
Seperti contoh seperti Warlaba yang merupakan badan usaha terhadap bisnis dengan ciri khasnya dalam memasarkan barang dan bisa oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Warlaba.