Kemendikbud Segera Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap Dua di Bulan Oktober

27 Oktober 2020, 13:00 WIB
Bantuan kuota internet Kemendikbud /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan kuota internet gratis tahap 2 di bulan Oktober dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkbud) akan segera disalurkan.

Kuota internet tersebut untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

 

Sebanyak 7,2 juta paket kuota internet tambahan. Pada tahap 1 dan 2 September 2020 telah tersalurkan sebanyak 28,5 juta nomor HP.

Baca Juga: Wah Ternyata! Ochi Rosdiana Adalah Dara Kelahiran Majalengka yang Sukses di Dunia Sinetron

Nomor-nomor itu adalah milik siswa atau pelajar, mahasiswa, gurudan dosen di seluruh Indonesia baik institusi pendidikan negeri dan swasta.

"Bantuan yang dikirimkan hari ini dan esok hari merupakan bantuan kuota data tahap 1 di bulan Oktober," jelas PPlt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie di Jakarta (22/10/2020).

Bantuan tahap 2 lanjut dia, akan disalurkan pada 28-30 Oktober 2020. Adapun rincian dari bantuan tersebut terdiri dari 946 ribu untuk jenjang PAUD, 5,3 juta jenjang SD; sebanyak 2,5 juta.

Baca Juga: Belum Ada Tujuan Mengisi Libur Panjang? Yuk Berkunjung Ke Solo

Selanjutnya jenjang SMP; 1,6 jenjang SMA; 1,3 juta jenjang SMK, 35 ribu SLB, dan 27 ribu untuk kesetaraan. Selain itu guru berjumlah 957 ribu, mahasiswa 915 ribu dan dosen 65 ribu.

Bantuan kuota internet untuk lembaga perguruan tinggi untuk mekanismenya berbeda. Untuk lembaga perguruan tinggi diperlukan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ulang di setiap bulannya.

Hal itu dilakuan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Indonesia 80,51 Persen

Sebanyak 912 ribu mahasiswa dan 65 ribu dosen yang akan menerima bantuan tahap 1 bulan ini sehingga total 977 ribu penerima bantuan di jenjang dikti.

"Saat ini Kemendikbud menambah daftar aplikasi dan situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar setelah ada masukan berbagai pihak," kata Hasan.

aftar aplikasi dan situs telah ditambah hingga mencapai 2.690 aplikasi dan situs, yang terdiri atas 61 aplikasi pembelajaran, 5 aplikasi konferensi video, dan 2624 laman kampus dan sekolah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2020 Staff HRD di PT Buah Naga Teknologi

Diberitakan Portal Jogja sebelumnya, dalam artikel yang berjudul, Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud Segera Cair, Catat Tanggalnya, Daftar laman tersebut dapat diakses melalui kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Perlu diingat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diberikan kepada para pelajar, guru, dosen baik instansi negeri dan swasta.

Di tahap 2 mendatang, kuota internet gratis akan cair pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Target Stok Beras 27 Juta Ton Sampai Juli 2021

Berikut cara daftar bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tahap 2 periode Oktober. Bila semua syarat sudah terpenuhi, silakan daftar.

Cara untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing.

Selanjutnya sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Baca Juga: Nyari Lowongan Kerja? Coba Melamar di HeHa Sky View

Cara untuk Mahasiswa atau Dosen

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

Berikut yang dapat kamu siapkan sebelum daftar serta cara daftar bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tahap 2 Oktober.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp19,6 Triliun

  1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).
  3. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id). Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Bintang Emon Layak Jadi Juru Bicara Presiden

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) atau status mahasiswa aktif dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Tenaga Pendidik atau Dosen. Terdaftar di lembaga pendidikan, berstatus aktif dan mempunyai nomor HP yang aktif. ***(Bagus Kurniawan/Portal Jogja)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Jogja (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler