Ditetapkan Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut 2 Dosa Besar Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita

- 8 Oktober 2022, 20:59 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Jawa Timur.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Jawa Timur. /Instagram @timnasrevolution.id/

PORTAL MAJALENGKA - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada tragedi di Kanjuruhan.

Penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan itu diputuskan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022 yang lalu.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri menjelaskan 2 dosa besar yang dilakukan oleh Akhmad Hadian Lukita sebagai berikut:

Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia Lega, Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Sanksi dari FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan

1. Menolak perubahan jadwal

Seperti yang diketahui, sebelum terjadi tragedi Kanjuruhan itu sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi sore hari. Akan tetapi, usulan itu ditolak oleh PT LIB.

"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Antara, Sabtu 8 Oktober 2022.

Kemudian, kata Listyo, Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan Ciptaan Iwan Fals, Wujud Kepedulian Sang Musisi atas Tragedi di Stasiun Kanjuruhan

2. Verifikasi stadion

Kesalahan kedua ini cukup vital, pasalnya pihak LIB menggunakan verifikasi stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam.

Padahal seharusnya, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.

Lebih parah lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.

"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan," ucap Listyo.

Baca Juga: Cek Fakta, Viral Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan Bernama Kelpin Diculik Intel

Listyo menjelaskan, verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujarnya.

Selain Akhmad Hadian Lukita, Kapolri juga menetapkan 5 tersangka lainnya dalam kasus tragedi Kanjuruhan itu, yaitu:

Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Sukses Kalahkan Palestina Pada Kualifikasi Piala Asia U17 2023

1. Abdul Haris - Ketua Panpel
2.Suko Sutrisno - Security Officer
3. Wahyu SS - dari Polres Malang
4. H - dari Brimob Polda Jatim
5. BSA dari Polres Malang. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah