PORTAL MAJALENGKA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali pulang ke Tanah Air setelah menetap lama di Arab Saudi, Selasa 10 November 2020.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Habib Rizieq sekembalinya ke Indonesia.
Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tersebut tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.
Baca Juga: Habib Rizieq Dapat Hadiah Pesawat dari Raja Salman, Hoaks atau Fakta?
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.
“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry.
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Warga Jabar Diminta Tertib Saat Jemput Habib Rizieq
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.