Kominfo Takedown Video Syur Mirip Gisel

- 8 November 2020, 09:55 WIB
Kominfo turut buka suara soal beredarnya video syur diduga mirip Gisel. Kominfo sudah dan akan terus melakukan takedown video terkait dari semua lini media sosial
Kominfo turut buka suara soal beredarnya video syur diduga mirip Gisel. Kominfo sudah dan akan terus melakukan takedown video terkait dari semua lini media sosial /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia menjadi viral di media sosial. Bahkan tagar Gisel sempat menjadi trending topic di Twitter.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan, Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan porno seorang pria dengan wanita yang diduga mirip Gisel yang beredar di paltform media sosial.

Baca Juga: Gisel : Doain Ya Biar Cepat Lewat

“Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” ujar Dedy kepada ANTARA, Sabtu 7 November 2020.

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video cabul yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Imam Masjid di Bekasi dapat Gaji, Begini Syaratnya

Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik Menjadi Siaga, Warga Mulai Mengungsi

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” kata Dedy. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x