PORTAL MAJALENGKA – Meski masih ramai penolakan, Rancangan Uncang-uncang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang (UU) yang memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.
Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja tersebut sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Pengusaha Amerika Serikat Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja
Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah Segera Susun RPP Turunan UU Cipta Kerja
Selanjutnya, untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. ***