“Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Menaker : Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bantu Guru Honorer
Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta
Pekerja tersebut merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. ***