“Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan,” kata Bahlil.
Baca Juga: Substansi Tidak Berubah, Draf Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman
Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu.
Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Pertanyakan Maksud BIN Ungkap Dalang Dibalik Demo UU Cipta Kerja
Maka harus lakukan terobosan yang tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal.
“Tapi penanaman modal jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri,” ujar Bahlil. ***