Draf UU Cipta Kerja Diprediksi Diserahkan Hari Ini

- 14 Oktober 2020, 08:30 WIB
Seorang anggota serikat pekerja Indonesia memprotes reformasi ketenagakerjaan pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diprediksi diserahkan Rabu 14 Oktober 2020
Seorang anggota serikat pekerja Indonesia memprotes reformasi ketenagakerjaan pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diprediksi diserahkan Rabu 14 Oktober 2020 /Antara/Reuters/

“Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan,” kata Bahlil.

Baca Juga: Substansi Tidak Berubah, Draf Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu.

Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Pertanyakan Maksud BIN Ungkap Dalang Dibalik Demo UU Cipta Kerja

Maka harus lakukan terobosan yang tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal.

“Tapi penanaman modal jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri,” ujar Bahlil. ***

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah